
- Kerja sama ini menandai komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna, sesuai amanat Permenhub No. 118 Tahun 2018
- Kerja sama dengan Jasa Raharja dalam penyediaan perlindungan asuransi, merupakan bagian dari inisiatif keamanan GOJEK yang terdiri dari tiga pilar, yakni pencegahan, perlindungan serta penanganan yang sigap dan responsif
Jakarta, 19 Juli 2019 – Sebagai super-app penyedia layanan ride-hailing pertama dan terbesar di Indonesia, GOJEK terus berupaya mengukuhkan posisinya sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia dalam bertransportasi. Serangkaian inisiatif dijalankan sebagai bentuk komitmen GOJEK menghadirkan layanan yang aman dan nyaman bagi pengguna. Melalui kerja sama dengan Jasa Raharja yang diumumkan hari ini, GOJEK menegaskan kembali komitmen keamanan jangka panjangnya.
Co-Founder GOJEK, Kevin Aluwi, dalam sambutannya pada acara hari ini mengatakan, “Kerja sama ini menjadi komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, di mana keamanan dan kenyamanan menjadi fokus utama.”
“Pengalaman panjang, serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, menjadi nilai tambah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan asuransi kecelakaan bagi mitra driver dan penumpang GO-CAR. Lewat kerja sama ini, sesuai aturan yang ditetapkan, pengguna GO-CAR mendapat manfaat perlindungan atas risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans,” tambah Kevin.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan dukungannya atas kerja sama ini, “Apa yang dilakukan hari ini relevan dengan pemikiran pemerintah, bahwa semua kegiatan itu harus diupayakan mendapat safety yang baik. Penandatangan kerja sama ini memberi kepastian dan menjadi bagian penting perlindungan konsumen. Saya mengapresiasi GOJEK dan Jasa Raharja yang mempunyai concern tentang hal ini.”
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet di kesempatan yang sama mengatakan, “Melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online GO-CAR mengalami risiko kecelakaan ketika dalam perjalanan. Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan POLRI dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi di mana masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas jalan dan mengetahui dimana korban dirawat secara real time. Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat.”

Mengapresiasi penandatanganan MoU antara Jasa Raharja dengan GOJEK pada hari ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Adriansyah Parman mengungkapkan, “Kebijakan perlindungan konsumen oleh pemerintah hendaknya mendorong praktik bisnis yang baik. MoU ini juga merupakan salah satu solusi terhadap adanya pengaduan masyarakat kepada BPKN, yang kemudian kami berusaha fasilitasi. Dengan penandatanganan MoU hari ini, semoga kedepannya ada kepastian yang menjamin hak konsumen agar transportasi online bisa semakin memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat.”
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mewakili konsumen Indonesia memberikan komentarnya, “Dengan adanya MoU GOJEK dan Jasa Raharja ini, terjadi sebuah lompatan yang sangat strategis untuk perlindungan konsumen. Adanya asuransi Jasa Raharja berarti pengakuan negara tentang jasa transportasi online yang saat ini memang sudah jadi fenomena baru. Salah satu esensi dalam moda transportasi dalam perlindungan kepada konsumen adalah dengan memberikan asuransi. Sehingga apabila terjadi sesuatu kepada konsumen, ada santunan yang memadai.”
Tiga Pilar Inisiatif Keamanan GOJEK
Pada peresmian kerja sama dengan Jasa Raharja hari ini, Kevin Aluwi turut menekankan pilar-pilar inisiatif keamanan yang dijalankan oleh GOJEK, “Perlindungan asuransi adalah salah satu bagian dari tiga pilar inisiatif keamanan GOJEK. Terdiri dari pencegahan, perlindungan serta penanganan yang sigap dan responsif.”
Upaya pencegahan berfokus pada tindakan meminimalisir risiko yang dilakukan secara berkelanjutan. Upaya pencegahan, dilakukan sejak proses yang paling awal, yaitu rekrutmen mitra. Di mana GOJEK mewajibkan calon mitra driver untuk melengkapi dirinya dengan SKCK serta menerapkan syarat minimal usia dan kondisi kendaraan yang layak saat pertama kali mendaftar. Selanjutnya, GOJEK juga senantiasa melakukan sosialisasi Kode Etik Mitra yang wajib ditaati oleh mitra driver GOJEK untuk memastikan tersedianya ekosistem layanan yang aman untuk seluruh pihak.
Keterandalan mitra driver juga terus dijaga dan ditingkatkan dengan menjalankan berbagai program edukasi mencakup topik keselamatan berkendara, pencegahan kekerasan seksual, serta pengetahuan mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan. Dalam melakukan proses edukasi, GOJEK didukung oleh mitra-mitra terbaik, pakar di bidangnya masing-masing. Seperti Rifat Drivers Lab, Hollaback! Jakarta, Palang Merah Indonesia serta Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Masih termasuk dalam pilar pencegahan, GOJEK memperkenalkan fitur pengingat untuk beristirahat pada aplikasi mitra driver. Di mana mitra driver akan mendapat pemberitahuan setelah bekerja selama 8 atau 12 jam, untuk mencegah keletihan.
Pilar selanjutnya yakni perlindungan, dijalankan untuk memastikan pengguna senantiasa merasa tenang dan nyaman saat mengakses layanan GOJEK. Salah satu wujud pilar perlindungan adalah melalui penyediaan asuransi dan pengembangan fitur keamanan pada aplikasi. Perlindungan asuransi bagi layanan GO-CAR, diberikan dengan menggandeng Jasa Raharja. Sementara untuk layanan GO-RIDE, GOJEK menggandeng Allianz yang didukung oleh Pasar Polis.
Terkait fitur keamanan, pada aplikasi
GOJEK, telah tersedia fitur Tombol Darurat
dan Bagikan Perjalanan. Melalui
fitur-fitur ini, GOJEK dapat merespon
dengan cepat laporan darurat
yang dibuat sekaligus memungkinkan pengguna
untuk membagikan informasi perjalanan kepada kerabat
mereka. Lebih lanjut, aplikasi
mitra driver GO-CAR kini juga
dilengkapi fitur pengingat untuk beristirahat.
Sementara untuk penanganan yang sigap dan responsif, GOJEK menyediakan unit darurat khusus yang siaga 24 jam, sehingga sigap merespon laporan dan memberikan bantuan bagi korban. Di Jakarta, Medan, Bandung, Yogyakarta dan Makassar, unit darurat khusus GOJEK juga telah terintegrasi dengan layanan ambulans GOJEK yang memberikan pertolongan medis awal sebelum penanganan lebih lanjut di rumah sakit. Dalam menangani kasus, unit darurat khusus juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menawarkan bantuan yang menyeluruh mulai dari penelusuran laporan, tindakan medis, pemeriksaan fisik, pemulihan psikis dan trauma, hingga pendampingan hukum.
“Pada akhirnya, inisiatif yang GOJEK jalankan, bertujuan untuk memastikan tersedianya layanan transportasi yang semakin diandalkan oleh seluruh masyarakat. Sehingga, pengguna dapat dengan tenang menggunakan layanan kami kapan pun mereka membutuhkannya,” tutup Kevin.